Roadshow DRPM UNY, Sosialisasikan Regulasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dan Ethical Clearance (EC) di FISHIPOL

Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penerapan regulasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta prosedur Ethical Clearance (EC) di lingkungan akademik, Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang diwakili oleh Sekretaris DRPM Suprapto, Ph.D., beserta tim dengan kedua narasumber yaitu Prof. Dr. Eli Rohaeti, M.Si., (HKI) dan Retna Hidayah, Ph.D., (Ethical Clearance), mengadakan Roadshow di Fakultas Ilmu Sosial, Hukum, dan Ilmu Politik (FISHIPOL) secara hybrid, Selasa (27/8).

Bertempat di Ruang Ki Hajar Dewantara Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh dosen FISHIPOL, sedang mahasiswa S1, S2, dan S3 FISHIPOL secara daring melalui Zoom. Acara ini bertujuan untuk memberikan informasi terkini mengenai regulasi Hak Kekayaan Intelektual dan prosedur Ethical Clearance yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa.

Acara diawali sambutan oleh Wakil Dekan Bidang Riset, Kerja Sama, Sistem Informasi, dan Usaha FISHIPOL Dr. Rhoma Dwi Aria Yuliantri, M.Pd., kemudian dilanjutkan sambutan Sekretaris DRPM UNY yang menjelaskan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam penelitian hasil intelektual, karya, dan inovasi yang harus didorong agar semakin bertambah dan bervariasi, serta langkah-langkah yang harus diambil untuk memperoleh izin Ethical Clearance. “Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh civitas akademika di FISHIPOL dapat lebih memahami dan menerapkan regulasi HKI serta Ethical Clearance dengan baik, sehingga hasil karya atau penelitian yang dilakukan dapat meningkat dan berjalan lancar serta memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat,” ujar Suprapto, Ph.D.

Sosialisasi ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas penelitian atau hasil karya di UNY, dengan mematuhi standar etika dan hak kekayaan intelektual yang berlaku. Peserta juga diberikan panduan praktis mengenai cara mengajukan permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Ethical Clearance.

Pada sesi pertama dengan narasumber Prof. Dr. Eli Rohaeti, M.Si., menjelaskan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam materinya, beliau menekankan pentingya pemahaman Hak Kekayaan Intelektual serta bagaimana melindungi hasil karya untuk civitas akademika UNY.

Dilanjutkan sesi yang kedua oleh narasumber Retna Hidayah, Ph.D., melalui Zoom beliau menjelaskan terkait Ethical Clearance atau kelayakan etik yang merupakan keterangan tertulis yang diberikan oleh komisi etik penelitian untuk riset yang melibatkan mahluk hidup yang menyatakan bahwa suatu proposal riset layak dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Acara ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) untuk terus mendukung dan memperkuat kapasitas penelitian atau hasil karya di lingkungan kampus UNY bagi dosen dan mahasiswa. (Humas/Sugeng Priyanto)