Guru Besar FISHIPOL UNY Prof. Dr. Supardi, M.Pd Wafat

Guru besar UNY Bidang Kajian Kurikulum Pendidikan IPS Fakultas Ilmu Sosial, Hukum, dan Ilmu Politik (FISHIPOL) Prof. Dr. Supardi, S.Pd., M.Pd. tutup usia pada Kamis (16/1). Prof. Supardi wafat dalam usia 51 tahun.

Prof. Supardi wafat di RS Sardjito pada Kamis pagi dan disemayamkan di rumah duka di kawasan Joho, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Jenazah kemudian dibawa ke Hall Rektorat UNY untuk mendapatkan upacara penghormatan dan pelepasan jenazah pada hari yang sama.

Dalam upacara pelepasan jenazah ini seluruh jajaran rektorat, dekan, dan segenap civitas akademik UNY hadir untuk memberikan doa dan penghormatan terakhir bagi sosok yang dikenal dekat dengan mahasiswa ini. Rektor UNY Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes.,AIFO dalam sambutannya menyatakan belasungkawa. Menurutnya Prof. Supardi adalah sosok yang telah banyak berkontribusi terhadap UNY dan FISHIPOL serta layak menjadi teladan.

Prof. Supardi pernah menjabat sebagai Dekan FISHIPOL pada periode 2023-2024 setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Dekan bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni pada periode 2019-2023. Gelar Guru Besarnya di bidang Kajian Kurikulum Pendidikan IPS dikukuhkan pada 27 Juli 2024.

Selama ini Prof Supardi banyak berkontribusi dalam mengembangkan dunia pendidikan dan pengajaran terutama di bidang Ilmu Pengetahuan Sosial. Salah satu gagasan pentingnya adalah upaya untuk mentransformasi kurikulum pengajaran IPS dengan mengadopsi paradigma pendidikan yang berpusat pada siswa. Dia juga pernah menyampaikan unutk melakukan metode evaluasi pendidikan IPS yang autentik sehingga dengan menekankan pada kebutuhan siswa untuk dapat membuat pembelajaran IPS lebih responsif dan relevan dengan kebutuhan zaman.

Wafatnya Prof Supardi meninggalkan dukacita yang mendalam bagi warga UNY terutama di Fakultas Ilmu Sosial, Hukum, dan Ilmu Politik. Apalagi selama ini Prof Supardi masih aktif memberikan sumbangsih gagasan dan saran untuk pengembangan lembaga meskipun berhenti menjabat sebagai dekan lebih awal karena alasan kesehatan.